Berdasarkan pada the National Institute on Drug Abuse di Amerika, kecanduan obat-obatan terlarang merupakan salah satu jenis gangguan jiwa. Hal ini dikarenakan kecanduan dapat mengubah otak hingga ke fungsi dasarnya, yang mengubah kebutuhan dan keinginan dasar seseorang menjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan keinginan untuk terus menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
Akibatnya, sebagian besar pecandu memiliki perilaku kompulsif dan melakukan suatu tindakan atau hal tertentu tanpa mempertimbangkan berbagai resiko yang akan terjadi. Berdasarkan DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders), para ahli membagi gangguan penggunaan obat-obatan terlarang menjadi penyalahgunaan obat-obatan dan ketergantungan obat. Oleh karena itu, kecanduan obat-obatan sendiri sebenarnya sudah merupakan gangguan jiwa.
Berdasarkan the National Alliance on Mental Illness, sekitar sepertiga penderita gangguan jiwa juga memiliki gangguan penyalahgunaan obat-obatan. Resiko ini akan meningkat hingga 50% bila gangguan jiwa yang dialami cukup berat seperti gangguan bipolar atau skizofrenia. Sebuah penelitian menemukan bahwa sekitar sepertiga hingga setengah pecandu alkohol dan penyalahguna obat-obatan biasanya juga memiliki gangguan jiwa lainnya.
Beberapa gangguan jiwa seperti gangguan cemas dan depresi dapat tidak terdeteksi karena tertutupi oleh berbagai gejala kecanduan obat-obatan terlarang atau alkohol. Penderita gangguan cemas atau depresi seringkali menggunakan minuman beralkohol atau obat-obatan untuk mengatasi gejala yang mereka alami, tetapi justru malah menyebabkan mereka mengalami kecanduan dan memperburuk berbagai gejala yang mereka alami.
Oleh karena itu, bila gejala kecanduan telah berhasil diatasi, penderita masih memerlukan pengobatan lebih lanjut untuk mengatasi gangguan cemas atau depresi yang dialami.
Sumber: alcoholrehab